Jurnalif.com, Mataram–Oknum ASN Kepala UPTD Pasar wilayah Cakranegara dan Sandubaya AK (44), dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pungli (pungutan liar). AK terjaring dalam kegiatan OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan oleh Polresta Kota Mataram, di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram. Jumat (7/10/22) lalu.
AK terjaring OTT setelah mendapakan laporan dari warga masyarakat terkait adanya biaya kepengurusan izin kios di pasar ACC Ampenan yang tidak sesuai ketentuan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya telah melakukan observasi di lingkungan pasar ACC Ampenan setelah mendapatkan laporan warga, tentang dugaan pungli yang dilakukan AK kepada sejumlah pedagang.
“Tersangka kami tangkap di area kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram bersama dengan kepala pasar dan satu pedagang yang datang untuk menyerahkan uang,” ujar Kadek Adi saat pres release, Selasa (12/10/22).
Diketahui AK melakukan pungli dengan cara mengancam kepada pemilik toko/kios yang tidak menyetor uang tersebut. Jika nanti ada pembangunan atau relokasi, pedagang tidak akan mendapatkan ganti rugi dan bangunan yang mereka tempati dapat dibongkar sewaktu-waktu.
“Pedagang menyerahkan uang nya karena takut akan ancaman tersangka, dan dengan rasa terpaksa pedagang menyerahkan uang tersebut” lanjut Kadek Adi
Dalam aksinya ini, AK memalsukan tanda tangan bendahara dan mengambil nota tanpa sepengetahuan bendahara pasar, ini dilakukan nya agar para pedagang percaya dengan biaya yang disebutkan oleh tersangka.
“Sudah banyak bukti dokumen yang kami kumpulkan sejauh ini, dan juga ada kegiatan tambahan berupa penggeledahan di dinas perdagangan yaitu bagian UPTD dan kebendaharaan”. imbuh Kadek Adi.
Adapun biaya yang dikeluarkan oleh korban pada tanggal 3 Oktober 2022 yaitu saudari Y sebesar Rp 15 juta, dan saudari M sebesar Rp 30 juta.
Tim Tipikor menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 45 juta, beberapa dokumen seperti surat sewa menyewa bangunan, dan surat tagihan restribusi daerah pasar.
Atas ulahnya, AK di jerat dengan pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda senilai Rp. 1 M.
Nurul Inayah/ Nayasofyan
***
catatan Redaksi:
Berita ini adalah karya mahasiswa UIN mataram yang terlibat program magang di Sekretariat AJI Mataram