Mataram – Lantaran sakit hati, seorang pemuda berinisial J (42) warga Lingkungan Karang Jangkong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara nekat membakar rumah bedek milik tetangganya, Rabu (14/9/2022).
Selain itu, J juga menganiaya tetangganya Lalu Abdullah (56) hingga mengalami luka robek di bagian kepala.
Kapolsek Sandubaya Kompol M. Nasrullah Kamis (22/9/2022), di Mapolsek Sandubaya menerangkan, pelaku kerap melalukan percobaan pembakaran karena akses jalan menuju rumah pelaku ditutup oleh korban.
Nasrullah menerangkan, pelaku telah merancang rencana pembakaran dengan menyiapkan pelepah kurma yang sudah dikeringkan terlebih dahulu.
“Dari informasi yang dioeroleh pelaku sudah beberapa kali melakukan percobaan pembakaran namun selalu dihalangi oleh warga setempat dan pemilik rumah” Kata Kompol M. Nasrullah
Kepada aparat J mengakui semua perbuatannya “saya memang sudah dua minggu merencanakan pembakaran karena saya sakit hati akses jalan ke rumah saya ditutup,” katanya.
Tak hanya membakar rumah, J juga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka robek dibagian kepala.
“Dia lempar saya pakai batu, dan saya memukul dia menggunakan besi” ungkapnya
Berdasarkan laporan kepolisian, selain mengalami luka-luka Abdullah (korban) juga mengalami kerugian materil yaitu 1 motor supra serta perabotan rumah. Dengan total kerugian sebesar Rp 26 juta, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain, satu buah besi shock baker, puing-puing kayu bekas rumah dan pakaian milik penyewa rumah.
Akibat perbuatannya J di kenakan pasal 187 KHUP tentang pembakaran dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Nurul Inayah/Nayasofyan/ KPI A SEMESTER 7
Catatan Redaksi:
Berita ini adalah karya mahasiswa UIN Mataram yang terlibat program magang (PKL) di Sekretariat AJI Mataram.